Pelanggar PSBB di Danau Sunter Selatan Diwajibkan Rapid Test
Enam orang pelanggar protokol kesehatan masa Pembatasan Sosial Berskala esar (PSBB) Transisi di kawasan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (1/7) malam, diwajibkan mengikuti rapid test.
Hasil rapid tes mereka negatif reaktif dan kita perbolehkan pulang
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan, selain ikut rapid test COVID-19 enam warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut juga diharuskan membayar denda sesuai aturan.
"Kondisi masa transisi ini tidak mengendorkan penjagaan dan pengawasan Danau Sunter Selatan. Tidak hanya siang hari, setiap malam juga kita siagakan petugas," katanya, Kamis (2/7).
1.000 Warga Cilincing Ikut Rapid Tes MassalMenurut Purnama, rapid test terhadap warga pelanggar protokol kesehatan dilakukan petugas kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Cilincing yang disiagakan di lokasi sekitar Danau Sunter.
"Hasil rapid tes mereka negatif reaktif dan kita perbolehkan pulang," tegasnya.
Kepala Puskesmas Kecamatan Cilincing, Edison Syahputra menambahkan, bila nantinya ada pelanggar yang kedapatan positif reaktif akan dirujuk melakukan swab tes. Selama proses menunggu hasil swab tes, orang bersangkutan pun diminta melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Kalau memang positif dia juga harus melapor ke fasilitas sesuai domisili," tandasnya.